Jual Beli Kroto Pakan Burung
Tanya:
Apa hukum jual beli kroto? Bolehkah budi daya kroto?
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Dalam masalah halal-haram dari objek transaksi, terdapat kaidah menyatakan,
كُلُّ مَا صَحَّ نَفْعُهُ صَحَّ بَيْعُهُ إِلَّا بِدَلِيلٍ
“Semua yang boleh dimanfaatkan, boleh diperjual belikan, kecuali jika ada dalil”
Kaidah sekaligus menjadi penjelasan untuk hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma,
إنَّ اللهَ إذا حرَّمَ شيئاً ، حرَّمَ ثَمَنَهُ
Sesungguhnya ketika Allah mengharamkan sesuatu, Dia haramkan uang hasil penjualannya. (HR. Ibn Abi Syaibah 20754).
An-Nawawi menjelaskan bahwa hadis ini berlaku untuk benda yang fungsinya hanya untuk dimakan. Tidak ada fungsi lain, selain untuk dikonsumsi. Dalam Syarh Shahih Muslim, beliau mengatakan,
أما الحديث..عن أبن عباس .. إن الله إذا حرم على قوم أكل شيء حرم عليهم ثمنه فمحمول على ما المقصود منه الأكل بخلاف ما المقصود منه غير ذلك كالعبد والبغل والحمار الأهلي فإن أكلها حرام وبيعها جائز بالاجماع
Untuk hadis dari Ibn Abbas, bahwa “Allah ketika mengharamkan untuk makan sesuatu, Allah haram hasil penjualannya.” Hadis ini dipahami jika tujuan makanan itu dijual adalah untuk dimakan. Berbeda jika tujuan menjual benda itu bukan untuk dimakan, seperti jual beli budak, bighal, dan himar jinak. Hukum memakan ketiganya adalah haram, sementara menjualnya boleh dengan sepakat ulama. (Syarh Shahih Muslim, an-Nawawi, 11/3).
Prinsip lain yang ditekankan ulama adalah barang yang nilai manfaatnya sangat tidak sebanding dengan harga jual, maka tidak boleh diperjual belikan.
Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan,
اتفق الفقهاء على عدم جواز بيع الحشرات التي لا نفع فيها، إذ يشترط في المبيع أن يكون منتفعا به، فلا يجوز بيع الفئران، والحيات والعقارب، والخنافس، والنمل ونحوها، إذ لا نفع فيها يقابل بالمال
Ulama sepakat, tidak boleh menjual serangga yang sama sekali tidak ada manfaatnya. Karena syarat barang yang dijual, harus memiliki manfaat. Sehingga tidak boleh menjual tikus, ular, kalajengking, kumbang ampal, semut, dst. karena hewan-hewan ini tidak memiliki manfaat yang senilai dengan harta.
أما إذا وجد من الحشرات ما فيه منفعة، فإنه يجوز بيعه كدود القز، حيث يخرج منه الحرير الذي هو أفخر الملابس، والنحل حيث ينتج العسل
Sementara hewan kecil yang punya manfaat, boleh dijual, seperti ulat sutra, yang bisa menghasilkan sutra, kain termahal. Atau lebah yang bisa menghasilkan madu.
وقد نص الحنفية والشافعية والحنابلة على جواز بيع دود العلق، لحاجة الناس إليه للتداوي بمصه الدم … وقال الحنابلة: بجواز بيع الديدان لصيد السمك.
Hanafiyah, Syafiiyah, dan Hambali mengatakan bolehnya menjual lintah, karena orang butuh untuk pengobatan dengan menghisap darah… ulama Hambali menegaskan, boleh menjual ulat untuk umpan mancing ikan.
Terdapat kadiah umum yang disampaikan al-Hashkafi tentang jual beli hasyarat (hewan kecil),
وقد وضع الحصكفي من الحنفية ضابطا لبيع الحشرات، فقال: إن جواز البيع يدور مع حل الانتفاع
Al-Hashkafi – ualam hanafiyah – membuat batasan untuk jual beli hasyarat. Dia menyatakan, “Boleh menjual hasyarat kembali pada adanya unsur manfaat.” (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 17/280 – 281).
Bagaimana dengan Kroto?
Kroto termasuk benda yang fungsi utamanya untuk pakan burung, bukan untuk dikonsumsi. Sementara hukum mengikuti apa yang dominan. Sehingga orang yang budi daya kroto atau melakukan transaksi kroto, bisa kita pastikan tujuannya adalah untuk diberikan ke burung dan bukan untuk dikonsumsi manusia.
Dengan demikian, kroto termasuk benda yang manfaatnya halal.
Bolehkah diperjual belikan?
Karena manfaatnya halal, hukum asalnya boleh diperjual belikan. Sebagaimana keterangan di atas.
Bukankah membunuh semut dilarang?
Kroto itu telur semut dan bukan semut. Sementara hukum telur dengan hewannya berbeda.
Untuk mengkonsumsi ayam, orang harus menyembelihnya terlebih dahulu. Tapi untuk mengkonsumsi telur, tidak perlu disembelih, bisa langsung dimasak. Artinya, hukum telur dan hukum hewan yang menghasilkan telur berbeda.
Telur dari hewan yang dagingnya suci, statusnya suci dan boleh dimanfaatkan. Dan semut hewan suci.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/26759-hukum-jual-beli-kroto.html